Media Konsultasi Fiqhi Manasik Haji dan Umrah

48

48 komentar:

  1. Al-Fath..
    Saya mau bertanya, apa dan bagaimana kedudukan Umrah dalam peribadatan Agama Islam?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berkunjung ke Baitullah untuk melakukan beberapa jenis kegiatan ibadah sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT "Hijjul baiti manistatha'ah ilaihi sabila" meliputi Haji dan Umrah. Hijjul Baiti adalah Qasdul Baiti yang artinya menyengaja ke Baitullah untuk berhaji dan berummrah.

      Dalam Hukum Ushul dijelaskan tentang Maahiya dan Mashadaq dari sebuah perintah dalil apabila Igraadh dan Illat hukumnya sama maka saling mencakupi, itulah yang dimaksud Rasulullah SAW dalam sabdanya "Dakhalal Umrah ilal Hajji ilaa yaumil Qiyamah" sambil mengisyaratkan telunjuk dan jari tengahnya disatukan hal ini disaat seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW "Afii aamina hatzaa" Apa hanya tahun kali ini saja [Haji Wada] dan Rasulullah SAW pun menjawab "Ilaa yaumil qiyamah".

      Akan tetapi disaat Illat Hukum mulai melebar dan tidak lagi Kamilah untuk keduanya maka kembalilah masing-masing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah pada posisi sebenarnya yaitu dua peribadatan yang berdiri sendiri (baca Almahsul Fii Ahkamil Ushul), yang masing-masing berbeda kriteria Istitha'ahnya bila berhaji adalah berkunjung ke Baitullah dengan batas waktu tertentu dan sekarang ditambah dengan batas Quota yang sangat terbatas maka Ibadah Umrah tidak terbatas waktunya dan tidak pula terbatas Quotanya.

      Oleh karena itu kewajiban berumrah sekali seumur hidup dapat dikerjakan kapan saja oleh yang mampu (Istitha'ah) sementara kewajiban hajinya masih menjadi kewajiban yang dibebankan sebagai Hijjatul Islam apabila ia mampu Istithaah haji tiba padanya. Kewajiban umrah tidak menggugurkan kewajiban haji sebagai Rukun Islam akan tetapi kewajiban haji meliputi Umrah dalam penyelesaian pembebanan hukumnya.

      Berdasarkan dengan pendapat inilah sebagian ulama mengistilahkan Umrah sebagai Haji Kecil sedangkan berkunjung ke Baitullah pada bulan-bulan haji dengan ibadah Wuquf di Arafah dan amaliyah Masyruiyyah fil musyawir sebagai Haji Besar.

      Hapus
    2. Bolehkah menunda kewajiban umrah untuk sekaligus dikerjakan di saat istitha'ah haji tiba?

      Hapus
    3. Menurut Imam Syafii, kewajiban haji adalah Wajib Alat Tarakhi (Kewajiban yang boleh diundur) sudah pasti Ibadah umrah juga bisa diundur, hanya saja alasan penundaan tetap ada beberapa kriteria antara lain menyadari dirinya masih ada kesempatan berikut, selain itu tidak ada kepentingan yang lebih utama yang dibenarkan syara' seperti kepentingan mendesak karena kebutuhan pengobatan dari salah satu angguta keluarga dan lain-lain (Baca Kitab Al-Majmu' Imam Nawawi dan kitab-kitab fikhi lainnya).

      Apabila sebab penundaan itu menyebabkan kewajiban Umrah juga akhirnya tidak terlaksana katakan saja meninggal sebelum Quota hajinya tercapai maka sebagian ulama mengatakan "Ma'fuwwun Anhumaa" (Dimaafkan atas Haji dan Umrahnya) dan sebagian ulama mengatakan "Ma'fuwun An Faridhatil hajji wa ghairu ma'fuwwin anil umrah" (dimaafkan kewajiban Hajinya dan tidak dimaafkan kewajiban Umrahnya).
      Wallahu A'lam Bissawab....

      Hapus
  2. Kenapa Haji dikatakan sebagai rukun penutup dari rukun Islam?.
    Maaf pak Ustadz Saya Panggil apa baiknya Kiyai, Ustadz atau Al-Fath, soalnya di postingannya tertulis Al-Fath Menjawab.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ibadah Haji sebagai rukun terakhir dari 5 (lima) rukun Islam sebenarnya bukan hanya urutannya terletak pada rukun terakhir yaitu rukun kelima akan tetapi memang memiliki nilai tertentu untuk dikatakan sebagai rukun penutup (penyempurna) dari rukun Islam.

      Mari kita lihat tata urutan Rukun Islam yang ada.

      Pertama, Syahadatain menjadi yang pertama sebagai awal seseorang ada dalam Agama Islam didalamnya ada Al-Inqiyaad (keterikatan) seseorang dengan keyakinan yang diamatinya yang tentu saja melahirkan problem hukum ketundukan tentang Iqrar yang di iqrarkannya sebagai suatu konsekwensi.

      Kedua, Shalat Lima Waktu sebagai kewajiban yang menjadi dasar paling pokok dalam Agama sehingga dikatakan sebagai tiang Agama dan sekaligus pembeda antara kafir dengan seorang mukmin, sehingga kewajiban melaksanakannya secara mutlak setelah seseorang balig dan berkewajiban melaksanakan Shalat dalam seluruh kondisi tanpa ada pengecualian.

      Ketiga, Kewajiban melaksanakan Ibadah Puasa lebih merupakan Tarbiyatunnufusyi warruhy dimana seseorang harus melaksanakan pada waktunya dibebankan sebagai kewajiban yang termaktub atasnya, sehingga apabila tidak mampu melaksanakan pada waktunya wajib mengqadha atau membayar fidiah sesuai dengan kriteria yang berlaku.

      Keempat, Kewajiban berzakat sebagai bentuk pernyataan kesyukuran sekaligus sebagai kesiapan berbagi kepada sesama. Kewajiban yang bersyarat apabila ada kemampuan lebih dalam ukuran tertentu yaitu zakat diri (fitrah) apabila ada kelebihan untuk makan sehari semalam, sedangkan untuk zakat harta (maal) apabila telah sampai nisab (perhitungan ukuran tertentu).

      Kelima, Kewajiban berhaji sebagai penutup sekaligus penghimpun dari seluruh rukun-rukun sebelumnya dengan syarat sudah Istitha'ah dalam harta, keamanan, waktu dan kesehatan ditambah dengan kesempatan waktu (Quota haji).

      Berhaji adalah ibadah yang membutuhkan ketundukan haqiqi, ketaatan, kebersihan ruhy (jiwa) dan harta yang cukup sebagai sarana dan bekal untuk dirinya maupun keluarga yang ditinggalkannya. Jadi semua elemen yang telah dibina dan dibangun dalam empat Arkhanul Islam sebelumnya diujikan dan dibutuhkan dalam pelaksanaan Haji itu ditambah dengan sisi jihad dan kesiapan berkorban waktu, tenaga dan harta dalam kurun waktu yang relatif panjang, sehingga pantas untuk menjadi kewajiban terakhir.

      Bagi yang melaksanakannya dengan dasar keimanan, keikhlasan dan kesungguhan serta cinta karena Allah SWT maka ia akan diganjar dengan surga. "Alhajjul mabrur laisalahu jadzaun illal jannah". (Wassalam, Al-Fath )

      Hapus
    2. شكرا لك على إجابتك

      Hapus
  3. Al-Fath.
    Saya mau nanya, seseorang yang tidak melakukan ibadah umrah akan tetapi telah melakukan ibadah haji akankah ibadah hajinya tersebut diterima atau enggak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iyah tentu saja diterima disisi Allah SWT baik sebagai Hajjatul Islam (Haji yang pertama kalinya maupun sebagai Haji sunnat atau Haji nadzar) sedangkan kewajiban Umrahnya telah masuk dalam Hajinya dan tidak lagi dibebankan padanya kewajiban Umrah sebagaimana yang disabdakan Rasulullah pada komentar kami sebelumnya.

      Wassalam (Al-Fath)

      Hapus
  4. Kalau boleh tau apa sih yang dimaksud dengan amaliyah Masyruiyyah fil musyawir itu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 'Amaliyah Masyruiyyah artinya amalan yang diperintahkan atau yang harus dilaksanakan selama ada di Masyair (Arafah, musdalifah, dan minah) pada tanggal 9, 10, 11, 12, dan 13 dzulhijjah yaitu wukuf, mabit di musdalifah, mabit di minah, melontar jumrah dan menyembelih qurban.

      Wassalam (Al-fath)

      Hapus
  5. Menurut Al-Fath ketika seseorang telah berhaji berarti kewajiban berumrahnya telah tertutupi oleh ibadah hajinya, berarti kedudukan kewajiban berhaji lebih tinggi dari pada kewajiban berumrah yah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iyah, sesuai dengan sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah "dakhalatil umratu ilal hajj" artinya Umrah masuk didalam haji.

      Hapus
  6. Al-Fath, saya wanita muslimah syafiiyyah fanatik, apa memungkin saya melaksanakan umrah dan haji dalam status saya sebagai pengikut Mazhab Syafiiy, padahal orang-orang beranggapan tidak mungkin mampu menghindari persentuhan kulit dengan lawan jenis pada waktu tawaf, sedangkan sesuai keyakinan saya bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan Mahram batal wudhunya sementara suci dari hadats adalah salah satu syarat sah tawaf dan apakah benar saya harus pindah mahzab saat melaksanakan umrah atau haji?.
    Wassalam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Para Imam Mazhab telah membangun mazhabnya dengan baik dan lengkap, sehingga sebuah mazhab telah memiliki keutuhan sesuai manhajj yang dibangunnya.
      Imam Syafiiy adalah salah satu imam yang paling banyak diikuti oleh umat islam khususnya di Indonesia yang sangat populer dengan ihtiyathnya dalam mengistimbathkan hukum.

      Melihat kondisi medan perhajian saat ini yang padat dalam kerumunan manusia dari berbagai bangsa dan negara yang sudah tentu disentuh atau menyentuh lawan jenis yang bukan makhram memang sulit terhindarkan utamanya waktu tawaf, lalu bagaiman dengan penganut mazhab syafiiy menyelesaikan tawafnya?.

      Sebenarnya tidak ada masalah dan berpindah mazhab bukanlah pilihan yang tepat atau tidak dianjurkan oleh ulama syaffiyyah. Karena Imam Syafiiy telah membangun sebuah qaidah "Addharurat tufidhul mahdzurat" berarti bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan makhram tidak membatalkan wudhu.

      Lalu apakah perbedaan hukum darurat hukum Syafiiy dengan hukum asal mazhab Hanafi dan lain-lain kalau hanya bersentuhan kulit...?

      Tentu jauh sekali perbedaannya, yang satu memang memandang persentuhan itu tidak membatalkan wudhu dalam hukum asal sementara Imam Syafiiy hanya boleh bersentuhan disaat darurat contoh pada saat tawaf, karena tidak semua kondisi tawaf bisa bersentuhan dan masuk dalam kondisi darurat. Tapi ruh ikhtiath lebih dikedepankan sehingga seseorang syafiiyah saat tawaf harus berusaha menghindari persentuhan sejauh dia mampu, bila tidak bisa barulah hukum darurat berlaku atasnya.

      Disaat sedang dalam putaran tawaf kalau masih bisa menahan berbaur dengan lawan jenis atau bersentuhan maka kondisi asal tentang batalnya wudhu karena bersentuhan dengan lawan jenis berlaku atasnya "Alhukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa'adaman" (Hukum berlaku sesuai dengan illatnya ada atau tidaknya alasan itu). Karena tidak semua kondisi medan tawaf meniscayai persentuhan itu sejauh ada usaha (Ikhtiat) menghindari persentuhan itu dengan menahan langkah atau menghindar saat lawan jenis ada disamping atau didepan atau menjaga anggota badan yang gampang tersentuh seperti tangan itu bisa diatur dengan mendekap didepan dada atau memasukkan dalam lipatan pakaian Ikhram atau pakaian lain, nah pada saat sulit dihindari setelah berusaha maka hukum darurat itu akan berlaku.

      Hikmanya adalah kehati-hatian tetap menjaga sirr seseorang syafiiyyah untuk menganggap bersentuhan dengan lawan jenis itu harus dihindari sejauh ada kemempuan karena apabila tidak maka dengan tanpa alasan darurat dia akan menganggap sepeleh dan bahkan bagi yang punya hati kotor dapat saja dengan sengaja didepan kabbah yang mulia menyentuh atau menggandeng lawan jenis yang bukan makhramnya dengan demikian sangat tidak beralasan apabila seseorang berpindah dari syafiiyyah ke mazhab lain hanya karena sulit menghindari persentuhan apalagi Ibu Fr Jamilah seorang wanita sangat gampang untuk tidak bersentuhan dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuh bahkan larangan menutup muka dalam ikhram termasuk waktu tawaf hanya berlaku dalam standar umum apabila seseorang wanita karena alasan menjaga keutuhan kehormatan tubuhnya maka tidak dilarang menutup muka dan tangannya dan tetap memakai cadar atau kaus tangan sebagaimana halnya Sayyidatina Aisyah RA (hadidz Buchari Muslim dari Jabir Bin Abdullah)

      (Al-Fath telah mengalaminya dalam bilangan yang sulit dihitung tetap meyakini sahnya tawaf yang dilakukannya dalam kondisi seperti itu sebagai konsekwensi sebagai seorang Syafiiyyah)

      Wassalam, Al-Fath.

      Hapus
    2. Saya sudah bertanya pada kiyai, 4 diantaranya kiyai besar akan tetapi semua jawaban mereka harus berpindah Mazhab dan jawaban mereka masih kurang jelas.

      Hapus
  7. Setiap orang berhak mempertahankan keyakinan mereka akan tetapi kalau pendapat itu dikatakan sebagai pendapat Ulama Syafiiyyah tentu tidak, hakikatnya mereka belum memahami siapa Imam Syafiiy dan apa yang menjiwai mazhabnya.

    Afwan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas jawabannya.
      Sekarang saya sudah jelas.
      Al-Fath memang hebat.

      Hapus
  8. Al-Fath, saya mau nanya.
    Apakah yang harus dilakukan oleh wanita yang kedatangan haid atau nifas setelah ihram untuk haji atau umrah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Permasalahan Haid atau Nifas bagi wanita yang melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah memerlukan penjelasan yang cukup panjang karena adanya beberapa perbedaan pendapat dari para Ulama Mazaahib. Namun secara singkat kami jawab bahwa untuk wanita yang kedatangan haid atau nifas dapat saja melaksanakan haji dan umrahnya kecuali satu hal yaitu Tawaf disekeliling Baitullah karena adanya syarat syah Tawaf yaitu suci dari Hadats besar maupun kecil.

      Dengan demikian seorang wanita apabila telah sampai di Miqat tetap diwajibkan berniat Haji atau umrah (ihram) lalu semua ketentuan Ihram berlaku atasnya termasuk larangan-larangannya.

      Yang jadi persoalan apabila ia harus segera meninggalkan Makkah sebelum Tawaf Haji atau Tawaf Umrah ( Tawaf Rukun), menurut Ulama Hanafiyah membolehkan melaksanakan Tawaf Rukun itu dengan cara terlebih dahulu dia bersihkan seluruh tubuhnya dari Najis dan dari Hadats besar serta kecil kemudian segera menutup atau memakai pembalut yang diyakininya tidak akan tembus dengan darah apabila nanti ia melakukan tawaf lalu segera melakukan tawafnya. Sebagian dari Ulama Hanafiyah masih membebaninya dengan dam seekor unta dan sebagian lagi tidak membebaninya dengan dam.

      Sementara Ulama Syafiiyyah menganjurkan menunda tawafnya sampai waktu yang ia sanggup atau menunda kepulangannya ke Tanah Air sampai ia suci dan selesai tawaf dan tahallul (menggunting rambut).

      Hapus
  9. Assalamu alaikum.
    Saya mau nanya, apa sih perbedaan antara Haji Tamattu, Qiran dan Ifrad?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Walaikum salam warahmatullah.

      Perbedaan Haji Tamattu, Qiran dan Ifrad.

      Haji Tamattu (Bersantai / Bersenang-senang) adalah sebuah istilah yang dipergunakan bagi yang melaksanakan Ibadah Umrahnya terlebih dahulu sebelum melakukan Ibadah Hajinya yang sesungguhnya sejak dari Tanah Air bermksud / berniat untuk ke Makkah untuk melaksanakan Ibadah Haji namun waktu wukuf masih tersisa cukup panjang maka dilaksanakanlah keinginannya untuk berumrah terlebih dahulu sambil menanti waktu wuquf dan mereka kembali berniat Haji dari pemondokannya diMakkah bukan lagi dari Miqat Mansus yang dilaluinya pada waktu melaksanakan ibadah Umrah.

      Haji Qiran adalah istilah yang dipergunakan bagi yang datang ke Makkah dengan niat melaksanakan Haji dan Umrah dalam satu amaliah (dilaksanakan bersamaan) tanpa memisahkan Niat dan Perbuatan.

      Haji Ifrad adalah istilah yang dipergunakan bagi yang datang ke Makkah dengan niat semata-mata hanya untuk melaksanakan Ibadah Haji sedangkan apabila ia berkeinginan untuk berumrah dapat dilaksanakan setelah Ibadah Hajinya selesai dan Umrah yang dilaksanakannya tergolong Umrah sunnah karena haqeqat kewajiban umrahnya telah gugur bersamaan dengan gugurnya Ibadah Hajinya.

      Hapus
    2. Maaf, mau nanya lagi.
      Miqat Mansus itu apa yah?.

      Hapus
    3. Miqat Mansus adalah tempat memulai Ihram yang ditentukan oleh Rasulullah berdasarkan Nas atau Sabda Rasulullah SAW yaitu.

      1. Zulhul khulaifah (Bir ali)
      Miqat orang madinah dan yang searah dengannya.
      2. Juhfah (robiq)
      Miqat orang-orang dari arah Mesir dan sekitarnya.
      3. Zaatu Irqin
      Miqat orang yang datang dari arah Irak
      4. Yulamlam
      Miqat orang dari arah tenggara termasuk Indonesia
      5. Qaramul Manazul
      Miqat orang yang datang dari arah syam
      6. Miqat orang yang datang dari dalam batas miqat (Khattul Miqat) yaitu dari rumahnya masing-masing termasuk orang-orang Makkah dengan dalil Jabir Bin Abdullah "Min haitsu ansya'a" Rawahul Bakhri

      Hapus
  10. QS Ali Imron 3:97
    ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا
    Artinya: mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.

    Pertanyaan saya, apakah hukumnya bagi orang yang tidak berkemampuan untuk melaksanakan Haji sedangkan dia telah berumur atau telah meninggal dunia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seseorang yang belum termasuk kategori Istitha'ah dalam haji adalah waktu/kesempatan, biaya/bekal, kesehatan dan keamanan lalu tidak melaksanakan Ibadah Hajinya samapi ia udzur atau bahkan sampai meningggal dunia maka tidak dibebankan kepadanya beban kewajiban berhaji dan dia tidak termasuk orang yang berdosa, itulah maksud dari QS. Ali Imron 3:97

      Hapus
    2. Makasih Al-Fath.
      Al-Fath memang the best.
      :)

      Hapus
  11. bagaimana ketika umroh dah haji, kita tidak mencium hajar aswad. apakah tidak sah haji atau bagai mana pak haji

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hukum mencium Hajar Aswad adalah Sunnah, jadi tetap sah.

      Hapus
  12. Assalamu alaikum, saya mau nanya.
    Apa saja yang dapat membuat jamaah haji dan umrah dikenakan dam?.
    Makasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Memakai wangi-wangian
      2. Mamotong Kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
      3. Memburu dan menganiaya / membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh.
      4.Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi.
      5.Bercumbu atau bersetubuh.
      6.Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor,

      Hapus
  13. Assalamu alaikum.
    Saya mau nanya, kenapa sih Tawaf itu harus 7 kali memutari kabbah dan apa sih makna dari tawaf itu sendiri?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah Baitullah sebagai bentuk penyembahan semata-mata kepada Allah SWT, Kenapa dalam bentuk mengelilingi?, Kenapa dengan hitungan 7 kali putaran?, "Mengapa putaran tawaf berlawanan arah dengan rotasi bumi?".

      Sebenarnya untuk menjawab semua pertanyaan tersebut membutuhkan ruang pembahasan yang luas dan seksama menyangkut berbagai penafsiran dan merupakan pembahasan tasawuf dengan alasannya masing-masing. Untuk Media Konsultasi Fiqhi Manasik Haji dan Umrah kali ini kami akan menjawab pokok-pokok pendapat terkait dengan pertanyaan diatas.

      Pengertian Tawaf dalam segi bahasa adalah memutari atau mengelilingi Ka'bah Baitullah, ini merupakan bentuk tertua yang ada yang ada dalam sejarah peribadatan Malaikat dan Umat manusia dilangit dan dibumi.

      Memutari sesuatu menjadi lambang penghormatan dan penyembahan kepada sesuatu dan dalam Islam bukan menyembah Ka'bah akan tetapi menyembah Allah SWT yang memerintahkan untuk memutari Baitn-Nya.

      Memutari Ka'bah yang dikatakan sebagai tempat termulia yang ada dibumi juga sebagai pusat bumi yang dalam syariat Islam dikatakan sebagai Baitullah (tempat terpusatnya penyembahan kepada Allah SWT) dengan bentuk putaran yang berlawanan arah dengan rotasi bumi diterjemahkan oleh para ahli hikmah sebagai penyeimbang rotasi bumi agar bumi tetap stabil (memungkinkan untuk dihuni) yang dimaksud dalam ayat "Waja'alnal ardha fiirasyan" hal ini karena adanya Nash dari hadits Rasulullah yang mengatakan, "Bumi tidak akan dikiyamatkan (dihancurkan) Allah selama masih ada mahluk yang mengesakan Allah SWT dengan ikhlas", mengesakan Allah SWT dalam pemahaman ini termasuk tawaf disekeliling Baitullah dengan zikir, tasbih, dan peribadatan lainnya.

      Bahkan dengan keberadaan kaum muslimin yang menyembah Allah SWT dari seluruh arah dibelahan bumi ini akan mengalirkan energi ruhiyyah dengan berputar pada poros kiblat Baitullah merupakan pula pengimbangan atas rotasi bumi agar tetap stabil dan memungkinkan untuk dihuni.

      Bagaimana halnya kalau putaran tawaf itu searah dengan rotasi bumi?, menurut alim ulama, peneliti dan pakar dari berbagai disiplin ilmu akan berdampak negatif bagi yang mengelilinginya dan juga pada alam dunia yang ditempatinya.

      Lalu mengapa hitungan putarannya berjumlah tujuh kali?. Angka tujuh dalam hitungan arab bisa berarti dua yaitu tujuh tidak kurang dan tidak lebih akan tetapi bisa juga berarti tanpa batas karena budaya Arab dalam hitungan angka tujuh dipakari pula untuk mengungkapkan sesuatu yang sangat banyak dan tidak ketahuan batas jumlahnya.

      Hapus
    2. Namun putaran Tawaf dengan hitungan tujuh kali ini memberikan penafsiran yang beragam dari kaum alim ulama sesuai dengan hasil kajian keilmuannya antara lain.

      - Tawaf tujuh kali putaran karena tawaf merupakan penghormatan kepada Allah SWT yang memiliki sifat dasar tujuh yang menjadi dasar "Asma Wassifat" yang wajib bagi Allah SWT. (Baca Fatawa Ibnu Taimiyah)

      - Tawaf tujuh kali diartikan pula bahwa adanya alam dengan segala isinya ini merupakan alam ke-tujuh dari bentuk "A'yan Tsabitah" yang dimulai dengan alam pertama "Alam Uluhiyyah" (La Tanzah) disusul dengan "Alam Ta'ayyu Miyyah" hingga sampai pada alam ke-tujuh "Alamul Insan" (Adam Ailihissalam) (Baca Al Muqamat Assab'ah Lil Imam Burhanpuri)

      - Tawaf juga diartikan sebagai lambang Tujuh Makam Ruhiyyah yang harus ditempuh oleh para pengembara ruhiyyah menuju tuhannya dimulai dari Maqam Al-Hijrah atau "Ilallah" (menuju Allah) sampai kepada maqam terakhir Maqam Al-Qubrah atau Kamilah atau Wahdah. (Baca Sirrus Saliqin Arraniri).

      - Tawaf tujuh kali dikatakan juga oleh sebagian ulama karena langit berlapis 7 susun dan bumi juga berlapis 7. (Baca Hatzaa Huwal Islam Imam Taba'tabaiy)

      -Tawaf tujuh kali dikarenakan juga sebagai isyarat tentang tujuh proses penciptaan manusia sampai kembalinya kepadaTuhannya yaitu mulai Alam Arwah, Rahim, Syahadah (dunia), Kubur/Barzah, Ba'tsi wannusyur, Alam Sirath, Alam Ma'syar Wal mizan serta surga dan neraka. (Baca Al-Miftah Imam Assanusi).

      Dan masih banyak lagi pendapat lainnya sesuai dengan pencapaian pemahaman masing-masing ulama karena tidak ada satupun Nas yang Mu'tabarah menerangkan secara tegas tentang makna dari tujuh kali putaran tawaf.

      Hanya Allah SWT yang maha mengetahui.

      Hapus
    3. Thanks Al-Fath atas jawabannya.
      Alhamdulillah saya dapat ilmu baru.
      Sekarang saya yakin memang Al-Fath is the best one.
      Sukses selalu buat Al-Fath, Amin.

      Salam Ukhuwatul Islamiyah.

      Hapus
    4. Alhamdulillah, terima kasih kembali.
      Mohon doa dan dukungannya. Salam.

      Al-Fath

      Hapus
  14. Assalamu alaikum.
    Saya adalah seorang anak yang terlahir dari kedua orang tua yang berbeda agama. Ibu saya Nasrani, Bapak saya Islam dan Alhamdulillah saya Islam, bila suatu saat ibu saya meninggal dunia masih dalam keadaan Nasrani bolehkah saya berhaji dan berumrah dengan niatan untuk ibu saya?.
    Terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mendoakan kedua orang tua semasa hidup adalah kewajiban seorang anak terhadap kedua orangtuanya sekalipun orangtuanya itu non muslim. namun untuk menghajikan dan mengumrahkan (membadalkan) orang tua yang non muslim hukumnya dilarang.

      Cukup mendoakan orangtua yang masih hidup dan non muslim untuk bertaubat dan kembali ke jalan Allah SWT.

      Wasssalam, Al-Fath.

      Hapus
  15. Assalamu alaikum
    I'm an orphan girl, can I perfom Hajj or Umrah for my Parents at the same time?

    Salam, Nadia Hafizah from Bugis Village, Malaysia

    BalasHapus
  16. Berbakti kepada kedua orangtua baik yang masih hidup maupun telah meninggal dunia merupakan sebuah kewajiban anak terhadap kedua orang tuanya. Berbakti kepada kedua orangtua yang telah meninggal dunia yaitu dengan cara mendoakan mereka agar mereka mendapatkan ampunan dan keselamatan.

    Berhaji dan berumrah bagi orang tua yang telah meninggal dunia dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada seorang anak sebagaimana sabda Rasulullah SAW ketika ada seorang wanita dari Bani Hasyam yang bertanya, “Ya Rasulullah, bisakah saya menghajikan ibu saya?”, Rasulullah SAW menjawab, “Hujji wa'tamirii” HR. Buchari (Hajikan dan Umrahkan).

    Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk menghajikan dan mengumrahkan mereka secara bersamaan karena dalam niat haji dan umrah hanya boleh dilakukan untuk satu orang jadi harus dilakukan dalam waktu yang berbeda. Dan bagi yang membadali (anak yang mengganti) harus sudah melakukan ibadah haji atau umrah sebelumnya (berniat untuk dirinya).

    Wasssalam, Al-Fath.

    BalasHapus
  17. Assalamu alaikum, Al-Fath saya mau nanya.
    Berhaji itu sebenarnya panggilan Allah atau panggilan Baitullah?, karena terkadang menggunakan istilah itu bergantian.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menyengaja datang ke Baitullah untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah dalam kenyataan nya memang terdapat beberapa istilah yang lazim di gunakan di tengah masyarakat yaitu : panggilan Allah,panggilan Baitullah, dan panggilan Nabi Ibrahim AS.
      Bahkan pada sisi yang lain terkadang terdengar pula istilah panggilan duniawi ( kepentingan dunia,pangkat,tour dll)
      Sebenarnya apabila kita perhatikan dalil Nas,Al qur'an atau dadil Al hadist Rasulullah kesemua istilah tersebut memiliki alasan nya masing masing dan ada benarnya.
      Di katakan Panggilan Allah karena memang Allah yang pada hakikat nya mengundang hamba nya yg di pilih,sehingga talbiyah yang di ucapkan,mencerminkan jawaban atas undangan Allah SWT
      "LABBAIKALLAHUMMA LABBAIK,LABAIKA LA SYARI KALAKA LABBAIK"
      artinya 'saya datang memenuhi panggilan Mu Ya Allah,saya datang tiada sekutu bagi Mu,saya datang ,memenuhi panggilan mu
      Dikatakan sebagai panggilan Nabi Ibrahim AS,karena Beliau lah yang di perintahkan oleh Allah SWT untuk menyuruh kepada Hamba Hamba Allah untuk datang memakmurkan Baitullah sebagaimana dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut
      "wahai Ibrahim,menyeru lahkepada manusia untuk berhaji niscaya mereka akan memenuhi panggilan mu dalam keadaan berjalan kaki atau dengan kendaraan unta yang kurus yang datang dari berbagai penjuruyang jauh" Pada saat itu Nabi Ibrahim mempertanyakan kepada Tuhan Nya, Ya Robb,bagaimana aku menyeru,hamba hamba mu sedangkan suara ku akan di telan oleh jarak dan usia ku pun akan di batasi waktu?Allah SWT menjawab "kumandangkan saja panggilan mu AKU (ALLAH) yang akan menyampaikan panggilan itu ke lubuk hati hamba ku yang ku pilih,untuk menjadi tamuku. Sedangkan istilah panggilan Baitullah hakikat nya istilah ini bersumber dari sebuah hadist Rasulullah SAW yang mengatakan "...Wal hajaru Yasytaqu limanisytaqo ilaihi" artinya "Hajar aswad (Baitullah) Rindu kepada orang yang merindukannya. Sehingga seseorang yang memiliki kerinduan yang suci ke Baitullah sama hal nya Baitullah atau hajar aswad merindukannya untuk datang ke Baitullah.
      Bahkan panggilan yang terkesan mengejek bagi seseorang yang datang ke baitullah tp bukan murni niat berhaji atau umrah sebagai orang yang memenuhi panggilan syetan,dunia,harga diri dan sekedar tour inio pun dapat di benarkan melihat kenyataan dilapangan alangkah banyak nya saudara saudara kita yang mengunjungi baitullah hanya karena alasan tersebut di atas jadi kesimpulannya panggila berhaji,berumrah penamaan nya dapat di ukur melalui niat ketulusan hati seseorang.
      Wassalam,Alfath

      Hapus
  18. Assalamu alaikum Al-Fath.
    Saya mau nanya.
    Seorang Wanita Berniat Ihram Dari Miqat Dalam Keadan Haid, Kemudian Setelah Sampai Di Makkah Dia Suci Tetapi Telah Melepas Pakaian Ihramnya, Bagaimana Hukumnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Walaikum salam warahmatullah.

      Seorang wanita haid yang hendak berumrah atau berhaji disaat melewati (sampai) dimiqat tetap diwajibkan berihram (niat umrah atau haji) apabila ia tinggalkan maka akan dikenakan dam seekor kambing.

      Yang dimasalahkan wanita tersebut sesampainya di Makkah lantas membuka pakaian ihramnya. Bagaimanakah hukumnya?.

      Sesungguhnya wanita muslimah tidak ada larangan membuka dan mengganti pakaian Ihram karena pakaian apapun yang dikenakan wanita muhrimah (yang sedang ihram) sah-sah saja asal tapak tangan dan muka terbuka (tidak tertutup) sementara aurat yang lain tertutup sebagaimana mestinya.

      Larangan membuka pakaian ihram dan menggantinya dengan pakaian yang bukan pakaian ihram berlaku pada lelaki ada kekhususan yaitu pakaian tidak bertangkup (tidak terjahit untuk bentuk/model pakaian biasa) namun larangan tersebut dapat termaafkan bila memang tidak mengetahuinya karena dianggap tidak disengaja.

      Akan tetapi bila disengaja maka ia dikenakan konsekuensi berdosa dan tidak dapat pahala berpakaian ihram, "Falaa syaia alaihi wahuwa aashint" dan tidak ada dam apapun atasnya. Jadi semestinya wanita tersebut cepat berpakaian rapih kembali dan menutup auratnya kecuali telapak tangan dan wajahnya harus terbuka kecuali ada alasan syar'i seperti menjaga kehormatan diri ditengah-tengah kaum lelaki dibolehkan menutup wajah dan tangannya dan bagi yang mengetahui bahwa yang bersangkutan telah melanggar larangan ihram harus mengingatkannya untuk tetap menjaga kondisi ihramnya sambil menanti masa suci kemudian dia sempurnakan ibadah umrah atau hajinya.

      Hapus
    2. Wah, Al-Fath memang the best.
      Gak heran sahabatku berkata bahwa seseorang yang berada dibalik kata Al-Fath adalah seseorang yang hebat sampai dijuluki KAMUS HAJI DAN UMRAH BERJALAN.

      Sukses selalu Al-Fath.

      Hapus
    3. Memang terkadang sesuatu itu dipandang terlalu berlebihan dan tidak seperti kenyataannya. Mohon doanya semoga kami bisa lebih baik lagi kedepannya.

      Wassalam, Al-Fath.

      Hapus
  19. Assalamu alaikum.
    Apakah rambut rontok dari kepala seorang yang ihram dikenakan dam?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada 2 hal dalam permasalahan rambut rontok yaitu karena kesengajaan dan rontok karena ketidak sengajaan yang menjadi larangan ihram umrah dan haji adalah karena kesengajaan (mencabut/merontokkan).

      Yang termasuk kesengajaan adalah sudah memahami kondisi rambutnya gampang rontok bila disisir atau digaruk tapi dengan sadar ia tetap sisiri atau garuk, bagi yang menyengaja akan dikenakan dam (denda) menurut semua ulama mazhab selembar rambut dengan ukuran satu mud gandum atau senilai 3x makan dengan kenyang dua lembar rambut 2 mud, tiga lembar rambut keatas (lebih) dikenakan dam 1 ekor kambing.

      Hapus